
Solikin menjelaskan, untuk mengurus registrasi lahan dilakukan dengan pengisian formulir serta buku kerja petani.
Petugas kemudian akan mengecek di lapangan. Ada sekitar 113 poin penilaian yang wajib diisi oleh petani porang saat melakukan registrasi. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News