Petani Porang Madiun Buruan Lakukan Ini agar Bisa Ekspor

Petani Porang Madiun Buruan Lakukan Ini agar Bisa Ekspor - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Bupati Madiun Ahmad Dawami (kiri) meninjau lahan edukasi tanaman porang di kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Madiun, Jatim yang ada di kawasan GOR Pangeran Timur, Caruban. (ANTARA/Louis Rika)

GenPI.co Jatim - Pemkab Madiun meminta kepada petani porang untuk segera meregistrasikan lahan garapannya.

Pejabat Pengawas Hasil Mutu Tanaman, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun M. Solikin mengatakan, registrasi lahan tersebut penting sebagai salah satu syarat wajib untuk ekspor.

"Registrasi lahan merupakan perintah dari pemerintah pusat sebagai syarat bahwa bahan porang yang diekspor harus bisa ditelusuri dengan jelas," ujar Solikin, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Petani Porang Senang, Pemprov Jatim Siap Buka Kran Ekspor

Pemerintah Cina mensyaratkan registrasi lahan untuk memastikan keamanan pangan dan aspek ketelusuran.

"Selain itu, registrasi lahan juga bertujuan meningkatkan mutu porang yang akan diekspor. Sehingga, jika ditemukan mutu porang yang tidak sesuai standar maka dapat ditelusuri asal lahan dan petaninya," katanya.

BACA JUGA:  Petani Porang Merintih, Pemerintah Harus Ambil Langkah Solutif

Data Pemkab Madiun, hingga saat ini tercatat ada sekitar 3.000-an petani porang dengan luas lahan 6.000 hektare.

Namun, baru 50 petani porang yang sudah mengurus registrasi lahan dengan kisaran lahan mencapai 200 hektare.

BACA JUGA:  Harga Umbi Porang Hancur-hancuran, Pemkot Madiun Minta Ada Acuan

"Jumlah tersebut masih sangat minim. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar petani porang Kabupaten Madiun segera mengurusnya dan meningkatkan mutu untuk layak ekspor," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya