
Ia mengatakan, dari pengalaman sebelumnya hama ini selalu dimulai dari kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi.
Hal itu dikarenakan Kabupaten Ngawi memiliki jadwal tanam yang lebih awal, dimana serangan hama sangat cepat 1 sampai 2 hari sudah mampu merusak padi.
Oleh karena itu, SOP pengendalian hama wereng ini harus cepat, yakni setelah ada laporan terjangkit harus 1 x 24 jam dikendalikan.
BACA JUGA: Jember Dinilai Berpeluang Jadi Kota Industri Berbasis Agrobisnis
Selain itu, gerakan pengendalian juga harus secara massal dengan komando kelompok tani dan petugas lapangan yang berada di kecamatan. Untuk pengendalian hama ini pestisida disediakan oleh Dinas TPHPKP.
Diharapkan, petani dan kelompok tani mau menaati tata cara teknis pengendalian yang disarankan oleh petugas dari Dinas TPHPKP dalam mencegah penyebaran hama wereng batang coklat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News