
Lisensi itu sebagai jaminan keamanan porang maupun produk olahannya yang ditanam oleh petani.
Pihaknya juga menyarankan agar pemerintah secepatnya mendaftar para petani, termasuk mendata wilayah kebun yang ditanami porang.
"Register ini agar menjamin petani melakukan budidaya dengan benar. jelas Persyaratan register itu cukup meribetkan petani, pemerintah yang harusnya turun ke petani. Jemput bola, jangan datang pas seremonial saja," ungkapnya.
BACA JUGA: Petani Sampai Wadul ke DPRD Jatim, Berikut Fakta Harga Porang
Pda kondisi normal harga umbi porang berkisar di angka Rp 7.000-8.500. Sedangkan saat ini, angka itu turun drastis menjadi Rp 4.000-5.000.
Kemudian untuk harga bibit relatif stagnan yakni dikisaran Rp 200-250 ribu per kilogram. "Karena ini mau musim tanam, harganya bisa naik. Kalau bulan Juni masih kisaran (harga) Rp 175 ribu," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News