GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengeluarkan peraturan terbaru pada 2022 ini, dimana petani wajib memiliki kartu tani.
Peraturan dari Pemkab Bangkalan dimana petani wajib memiliki kartu tani, bertujuan untuk distribusi pupuk.
Para petani nantinya bisa menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani.
Kabid Pengelolahan Lahan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dipertapahorbun) Bangkalan, Ismail menyampaikan, penerapan kartu tani sebagai sarana penebusan pupuk bersubsidi 2022 harus diterapkan.
Sebelumnya, para petani di Kabupaten Bangkalan untuk menebus pupuk masih menggunakan surat, karena kartu tidak kunjung didistribusikan.
Nah, karena sudah ada kartu tani, maka surat untuk menebus pupuk bersubsidi tidak dipergunakan lagi.
"Kami ingin tahun ini semuanya sudah menggunakan kartu tani tanpa terkecuali," tegasnya mengutip dari laman Pemkab Bangkalan, Rabu (2/2).
Kuota pupuk untuk petani di Bangkalan pada 2022 ini sudah ditentukan, semua sudah tercantum dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang sudah didata sebelumnya.
e-RDKK itu mengacu pada hasil rekap sesuai kebutuhan yang diukur dari luas tanah persawahan.
Ismail meyakini, dengan adanya e-RDKK, petani tidak kekurangan mendapatkan pupuk, hal ini dikarenakan sudah diatur sesuai dengan kemampuan kepemilikan tanah.
Lanjut Ismail, kuota pupuk memang belum diajukan ke pemerintah pusat, sebab masih menunggu persetujuan dari surat keputusan Bupati Bangkalan.
Meski begitu, kuota pupuk 2022 meningkat, hanya jenis ZA saja yang menurun dari sebelumnya ribuan ton, kini hanya beberapa ratus ton saja.
“Ini mungkin karena minat warga yang kurang. Sehingga berdampak ditahun ini,” ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News