DKPP Bojonegoro Siapkan Asuransi Gagal Panen, Berikut Syaratnya

10 Februari 2022 07:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah menyiapkan asuransi gagal panen khusus bagi para petani.

Namun asuransi itu bisa dipergunakan apabila petani memenuhi beberapa syarat.

Menurut Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, syarat ini diperuntukkan bagi petani pemegang KPM yang telah mendaftar AUTP melalui Korluh pertanian masing-masing.

BACA JUGA:  Panen Raya Kelengkeng di Tuban, Khofifah Terkesima

Asuransi gagal panen tersebut bakal dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Perlu diketahui, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah program asuransi yang ditujukan untuk petani padi, baik pemilik maupun penggarap.

BACA JUGA:  Jeruk Nipis Gresik Kini Naik Kelas, Jangkau Pasar Internasional

Sedangkan, risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan organisme penganggu tumbuhan (OTP), serta penyakit pada tanaman padi.

"Bagi pemegang KPM yang sudah terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila lahannya mengalami gagal panen berhak mengajukan klaim sebesar Rp. 6.000.000/ha," terang Helmy dikutip dari laman Pemkab Bojonegoro, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Pemkab Jember Tanam buah Kelengkeng Unggulan, Dijamin Manis

Adapun syarat pendaftaran AUTP yang dibiayai oleh Pemkab Bojonegoro meliputi :

1. Petani pemegang KPM yang sudah mendapatkan PPM.

2. Mengusulkan bantuan premi AUTP melalui poktan.

3. Diverifikasi oleh PPL dan Korluh, kemudian diusulkan ke DKPP.


Sedangkan syarat pengajuan klaim apabila terjadi gagal panen yaitu :

1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) untuk tanam pindah

2. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela)

3. Intensitas kerusakan minimal mencapai 75% per petak alami. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM