Petani Porang Madiun Buruan Lakukan Ini agar Bisa Ekspor

18 Maret 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Pemkab Madiun meminta kepada petani porang untuk segera meregistrasikan lahan garapannya.

Pejabat Pengawas Hasil Mutu Tanaman, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun M. Solikin mengatakan, registrasi lahan tersebut penting sebagai salah satu syarat wajib untuk ekspor.

"Registrasi lahan merupakan perintah dari pemerintah pusat sebagai syarat bahwa bahan porang yang diekspor harus bisa ditelusuri dengan jelas," ujar Solikin, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Harga Umbi Porang Hancur-hancuran, Pemkot Madiun Minta Ada Acuan

Pemerintah Cina mensyaratkan registrasi lahan untuk memastikan keamanan pangan dan aspek ketelusuran.

"Selain itu, registrasi lahan juga bertujuan meningkatkan mutu porang yang akan diekspor. Sehingga, jika ditemukan mutu porang yang tidak sesuai standar maka dapat ditelusuri asal lahan dan petaninya," katanya.

BACA JUGA:  Petani Porang Merintih, Pemerintah Harus Ambil Langkah Solutif

Data Pemkab Madiun, hingga saat ini tercatat ada sekitar 3.000-an petani porang dengan luas lahan 6.000 hektare.

Namun, baru 50 petani porang yang sudah mengurus registrasi lahan dengan kisaran lahan mencapai 200 hektare.

BACA JUGA:  Petani Porang Senang, Pemprov Jatim Siap Buka Kran Ekspor

"Jumlah tersebut masih sangat minim. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar petani porang Kabupaten Madiun segera mengurusnya dan meningkatkan mutu untuk layak ekspor," katanya.

Solikin menjelaskan, untuk mengurus registrasi lahan dilakukan dengan pengisian formulir serta buku kerja petani.

Petugas kemudian akan mengecek di lapangan. Ada sekitar 113 poin penilaian yang wajib diisi oleh petani porang saat melakukan registrasi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM