GenPI.co Jatim - Sedikitnya dua daerah di Jawa Timur kebutuhan pupuk petani sudah terserap 100 persen yakni di Mojokerto dan Kabupaten Madiun atau sudah habis.
Di Mojokerto sendiri alokasi pupuk subsidi petani sudah diberikan sekitar 17.293 ton, kemudian Kabupaten Madiun sebesar 17.035 ton.
"Kebutuhan pupuk subsidi bagi petani di sana sudah terpenuhi sesuai alokasi dari Dinas Pertanian Provinsi Jatim," kata Wakil Ketua KTNA Provinsi Jawa Timur Suharno, Senin (6/12) kemarin.
Ia mengatakan, jika pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mencari solusi pemenuhan kebutuhan pupuk di masa musim tanam.
"Memang untuk alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK ada kabupaten atau kota yang realisasinya sudah 100 persen," ujarnya.
Ia berharap pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pertanian mencari solusi terkait habisnya alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten atau Kota Madiun ini.
"Mungkin Kepala Dinas Provinsi dapat memindahkan alokasi pupuk subsidi yang tidak terserap dari Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur, agar petani dapat melakukan pemupukan di puncak musim tanam ini," ucap Suharno.
Sementara itu, VP Sales Region 4A Pupuk Indonesia, Iyan Fajri mengatakan alokasi pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Madiun sudah 100 persen terserap terhitung sejak awal Desember 2021.
"Serapan pupuk bersubsidi di Jawa Timur baru mencapai 84 persen untuk 5 jenis pupuk yakni urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik padat. Sedangkan untuk jenis pupuk bersubsidi yang baru yakni pupuk organik cair telah terserap 92 persen, namun terdapat kabupaten-kabupaten yang memang serapan pupuknya sudah 100 persen dari alokasi," jelas Iyan.
"Secara total Jawa Timur, serapan pupuk bersubsidi baru mencapai 84 persen untuk 5 jenis pupuk yakni urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik padat, sedangkan untuk jenis pupuk subsidi yang baru yakni pupuk organik cair telah terserap 92 persen, namun terdapat Kabupaten-kabupaten yang memang serapan pupuknya sudah 100% dari alokasi," kata Iyan.
Menurut Iyan, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang diatur sesuai ketentuan, di mana alokasi kabupaten atau kota ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat provinsi dan alokasi kecamatan ditentukan oleh Dinas Pertanian tingkat kabupaten/kota.
"Sesuai dengan penugasan, bahwa kami menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News