PT KAI Daop 9 Tolak 279 Calon Penumpang, Dokumen Tidak Ada

18 Mei 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - PT Kereta Api (KAI) Daop 9 Jember menolak sebanyak 279 orang calon penumpang di sejumah stasiun di wilayahnya selama 6-16 Mei 2021.

"Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan nonmudik dan surat dokumen bebas Covid-19 (PCR/antigen/GeNose)," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Senin (17/5) kemarin.

BACA JUGA: Ratusan Perusahaan Diadukan Terkait THR, Ini Kata Pemprov Jatim

Ia menjelaskan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik karena tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan, tidak memiliki dokumen kesehatan.

"Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh," tuturnya.

Pihak PT KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Selama periode itu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Staycation Hotel Tak Mampu Dongkrak Wisatawan, Hanya 2 Persen

Yakni, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM