Boleh atau Tidak Tes Covid-19 Saat Puasa, Ini Kata MUI Jatim

07 April 2021 19:30

Jatim.GenPI.co - Tahun ini Ramadan masih dalam nuansa pandemi. Tes Covid-19 masih menjadi salah satu bagian dalam pencegahan penyebaran virus ini. 

Lantas, bagaimana hukumnya bila tes Covid-19 dilakukan saat puasa.

BACA JUGA: MUI Jatim Soal Vaksinasi di Siang Hari Saat Ramadan, Tak Batal!  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tentang hukum penggunaan alat rapid test, GeNose, dan Swab. Organisasi tersebut menyebut tidak membatalkan puasa. 

Fatwa tersebut tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2021. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Kiai Makruf Chozin mengatakan, dikeluarkan fatwa tersebut atas pertimbangan karena jarum untuk rapid tes yang masuk melalui pori-pori, tidak lewat rongga terbuka.  

Pun dengan GeNose hanya meniup kantong udara yang tidak membatalkan puasa. 

Sedangkan untuk tes usap, kata dia, pengambilan sampel melalui nasofaring dan orofaring merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan. 

"Tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," ujar Kiai Makruf baru-baru ini. 

Selain itu, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel juga termasuk benda padat, dan tidak menetap di bagian dalam. 

"Dikeluarkan kembali sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi," tegasnya.  

Karenanya, ia berharap, pemerintah dan pihak swasta tetap mengoptimalkan pencegahan Covid-19. 

BACA JUGA: Ketua MUI Jatim Katakan Vaksin AstraZeneca Halal

Penggunaan rapiud tes dan GENose diutamakan saat pelaksanaan puasa. Jika diperlukan tes usap, lebih baik dilakukan pada malam hari bila memungkinkan. 

Kiai Makruf mengimbau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan menghindari penularan Covid-19. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM