MUI Jatim Soal Vaksinasi di Siang Hari Saat Ramadan, Tak Batal!

MUI Jatim Soal Vaksinasi di Siang Hari Saat Ramadan, Tak Batal! - GenPI.co JATIM
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menjelaskan tentang vaksin AstraZeneca di Kantor MUI Jatim, Surabaya, Senin (22/3/2021). (Antara Jatim/Hanif Nashrullah)

Jatim.GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang vaksin Covid-19 di siang hari saat Bulan Ramadan. Pelaksanaan vaksinasi siang tidak membatalkan puasa. 

"Berkaitan dengan program vaksinasi nasional yang sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur K.H. Ma'ruf Khosin, Senin (22/3).

BACA JUGAKetua MUI Jatim Katakan Vaksin AstraZeneca Halal 

MUI menyebut hukum vaksinasi saat siang hari berbeda bila diminum, akan membatalkan puasa. 

"Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya. Kalau tidak diminum tidak batal. Jadi tetap diperbolehkan kegiatan vaksinasi Covid-19 di siang hari," katanya. 

Sementara terkait Vaksin AstraZeneca, MUI Jatim menyebut bahwa hukumnya halalan toyyiban. Menurutnya, vaksin ini diperbolehkan karena kandungannya dibutuhkan untuk tubuh. 

"Halalan artinya dibolehkan Allah SWT, serta toyyiban karena berisi kandungan yang unsur-unsurnya diperlukan oleh tubuh," tegasnya. 

Penegasan hukum Vaksin AstraZeneca ini karena telah melewati kajian musyawarah berdasarkan audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LP POM) MUI Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya