Cara Mengurus Akta Kematian Saat Isoman di Surabaya

10 Agustus 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Warga Surabaya saat ini banyak yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau fasilitas yang disediakan Pemkot Surabaya.

Pergerakan pada saat isoman tentu terbatas, terlebih pada saat hendak mengurus akta kematian saudara, suami, istri, atau anak pun berdampak.

BACA JUGA: Sedang Isoman, Berikut Asupan Gizi yang Harus Dipenuhi

Melansir dari Instagram @banggasurabaya, berikut ini cara mengurus akta kematian saat isoman sebagai berikut:

1. Surat kematian dari dokter (harus menerangkan nama jenazah dan tanggal kematian) atau RS asli/Surat pernyataan kematian dari keluarga (bisa downlad pada menu permohonan akta kematian) ditandatangani di atas materai 10.000

2. KTP/KK asli yang meninggal

3. Fotocopy KTP dan KK pelapor

4. Fotocopy KTP 2 orang saksi (saksi KTP-el Surabaya)

5. Setelah dokumen siap semua masuk ke website dispendukcapil Surabaya. Klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id.

6. Buka website dispendukcapil. klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id lalu daftar.

7. Setelah akun terverifikasi, silahkan log in dengan memasukkan username dan password untuk masuk ke akunmu lakukan permohonan administrasi kependudukan.

8. Setelah log-in, pilih fitur akta kematian. Lalu klik ya, saya mengerti dan bersedian melanjutkan.

9. Isi data dengan benar dan lengkap sesuai data otentik.

10. Upload (unggah), dokumen persyaratan pada menu unggah dokumen. Dokumen persyaratan scan/ foto lalu disimpan dalam 1 format pdf (file maks 2 MB).

11. Pada akhir permohonan, pemohon akan mendapatkan E-Kitir sebagai bukti kepengurusan.

12. Cek secara berkala pada notifikasi (gambar lonceng pojok kanan atas) di akun klampid pemohon untuk mengetahui status kepengurusan dokumen.

Kemudian yang tak kalah pentingnya juga, kamu wajib memperhatikan adalah mengenai tempat meninggal jenazah.

Jika meninggal di rumah, kamu bisa menggunakan surat pernyataan kematian dari keluarga.

Data saksi pertama dan kedua harus berbeda. Apabila sama, maka sistem akan melakukan deteksi sehingga proses permohonan akta kematian tidak dapat dilanjutkan.

Terakhir. Kamu download aplikasi Surabaya e-ID di google play atau scan QR code di e-KITIR untuk mengetahui apakah berkas masih diproses atau sudah selesai.

BACA JUGA: Cara Manajemen Stres dari Ahli, Simak

Jika sudah, kamu bisa download akta kematian dan cetak mandiri di akun klampud yang digunakan untuk melakukan permohonan.

Perlu diketahui, sesuai aturan Permendagri no 109 Tahun 2019, cetak dokumen kependudukan bisa dilakukan secara mandiri dengan ketentuan, kertas HVS A4, ukuran 80 gram. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM