Cara dan Syarat Memperpanjang SIM Menggunakan Aplikasi

21 Agustus 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi meluncurkan aplikasi pembuatan SIM secara daring sejak April 2021. 

Aplikasi yang diberinama Digital Korlantas POLRI di Google Play Store dan App Store. 

BACA JUGA: Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah

Dengan aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk membuat SIM, tanpa perlu ribet mengatre. 

BACA JUGA:  4 Langkah yang Harus Diperhatikan Sebelum Memulai Startup

Hanya saja untuk membuat SIM belum tersedia di aplikasi tersebut. Baru untuk memperpanjang saja. 

Siapkan aplikasi 

BACA JUGA:  Langkah Mengurus Sertifikat Vaksin yang Tak Muncul di Aplikasi

1. Download aplikasi.

2. Masukkan nomor handphone (HP). Kemudian verifikasi kode yang dikirimkan melalui pesan singkat. 

BACA JUGA:  Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah

3. Regristasi dengan memasukkan nomor NIK, nama lengkap dan Email yang aktif.  

4. Verifikasi KTP menggunakan face recognition. 

Siapkan dokumen

1. Foto fisik e-KTP

2. Foto fisik SIM

3. Foto tandatangan di atas kertas putih

4. Pas foto. 

Syarat foto

1. Gunakan latar warna biru dengan resolusi 480x640 pixel 

2. Jangan menggunakan kacamata 

3. Hijab berwarna biru. 

4. Tidak menggunakan penutup kepala topi atau peci

5. Wajah menghadap ke depan

Tes kesehatan

1. Tes kesehatan melalui website erikkes.id

2. Tes Psikologi melalui aplikasi epPsi

BACA JUGA: Dulu Menikah di Teras Rumah, Kini Dikenal Crazy Rich Malang

Setelah semuanya siap, masukkan data seperti nomor SIM, dang unggah seluruh dokumen. 

Kemudian pilih lokasi SATPAS pengurusan SIM yang dituju. (*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM