Perhatikan Warga Surabaya, 4 Layanan Kependudukan Pindah Tempat

02 April 2021 11:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya memindahkan 4 layanan kependudukan yang sebelumnya hanya bisa diurus di Siola ke kelurahan. 

Keempatnya yakni permohonan akta kelahiran, akta kematian, legalisasi dokumen kependudukan secara elektronik, dan layanan permohonan ganti nama yang membutuhkan penetapan pengadilan negeri.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB, Cek Jadwalnya

"Saya ingin kelurahan jadi ujung tombak pelayanan Pemkot Surabaya. Pelayanan cukup di kelurahan, tidak perlu ke Siola," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (1/4). 

Eri menyebut pemindahan layanan ini sebagai kemudahan yang diharapkan  bisa membantu masyarakat. 

Pemkot menyiagakan petugas khusus di 154 kelurahan untuk membantu mengakses 4 pelayana tersebut. 

ia berharap dengan pemindahan layanan ini semakin mendekatkan lurah dengan warga. Dengan begitu semua keperluan warga semakin terlayani. 

"Jadi, lurah harus dekat dengan warga. Kalau warga lagi kesusahan terus kita datang membantu, warga pasti hatinya adem," katanya. 

BACA JUGA: Ereveld Kembang Kuning, Makam Kehormatan yang ada di Surabaya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan pemindahan layanan tersebut mulai bisa diakses per 1 April 2021. 

"154 petugas khusus pelayanan adminduk itu sudah kami tempatkan di kelurahan agar bisa memberikan layanan penuh, tuntas di situ untuk beberapa layanan," ungkapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM