
Jatim.GenPI.co - Warga Surabaya bisa sedikit lega, terutama mereka yang menunggak pajak.
Pasalnya, Pemkot Surabaya bermurah hati menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA: Keren, Surabaya Sebagai Kota Pahlawan Tak Lupa dengan Pahlawannya
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, keringanan denda pajak ini diberikan dalam rangka HUT ke 728 kota.
"Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin," ujar Basari, Kamis (1/4).
Relaksasi pajak PBB tahun ini cukup panjang, mulai 1 April hingga 30 Juni 2021. Jangka waktu itu yang terpanjang bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Basari menyebut, penghapusan denda ini juga sebagai intensif yang diberikan pemkot di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi, kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 sampai 2021," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News