Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya Mencapai 78 Persen

04 April 2021 17:00

Jatim.GenPI.co - Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol menyebutkan, warga Surabaya yang sudah melaporkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) per 1 April 2021 mencapai 73,15 persen. 

Angka itu setara 251.960 wajib pajak. "Ini meningkat lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya, Minggu (4/4). 

BACA JUGA: Melvin Datangi Kantor Pajak Justru Dapat Cuan

Tahun ini DJP Jatim I menargetkan 344.449 melaporkan wajib pajaknya. Total ada 404.330 wajib pajak di Surabaya yang wajib lapor.

"Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai pemegang kebijakan," kata dia. 

Pihaknya berterimakasih kepada Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, Asosiasi Pengusaha, Tax Center di Kota Surabaya, Media dan para stakeholder dalam mendorong upaya pelaporan wajib pajak. 

Membaiknya wajib pajak yang melapor ini, kata dia, tak lepas dari semakin familiarnya warga dengan aplikasi e-filing. Tentu ini memudahkan untuk melaporkan dari mana saja. 

Sementara itu, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I itu menempati urutan ke-5 nasional. 

Dari target penerimaan Kanwil DJP Jatim I sebesar 44.814.978.386.000 dan yang telah tercapai sebesar 9.035.939.374.971 atau 20,16 persen di triwulan I.

"Peningkatan kepatuhan wajib dan capaian penerimaan sampai dengan triwulan pertama 2021 didukung upaya pembinaan dan pengawasan kepada wajib," ungkapnya. 

Ia berharap wajib pajak badan dapat juga segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021. 

BACA JUGA: Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang

Dirinay juga meminta agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT sebelum jatuh tempo.

"Kalau bisa lapor pajak hari ini, jangan ditunda nanti-nanti," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
pajak   SPT Tahunan   Surabaya   DJP   wajib pajak  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM