Syarat Masuk SMA/SMK Jatim Berbeda Tahun Ini, Jangan Keliru

06 April 2021 17:00

Jatim.GenPI.co - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menyiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022. 

Kepala Dindik Jatim Wahid Wahyudi mengatakan tengah menyiapkan sejumlah aturan tentang pelaksanaan PPDB SMA/SMK. "Ada lima jalur pada PPDB tahun ini," ujar Wahid, Selasa (6/4). 

BACA JUGA: Kabar Gembira, Dua Pekan Lagi Sekolah Tatap Muka Gresik Dimulai

Pertama, yakni afirmasi. Wahid menyebut, jalur tersebut dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dalam jalur itu juga termasuk anak buruh dan disabilitas ringan. 

"Kalau disabilitas tahun kemarin masuk zonasi, sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen," kata dia. 

Kedua, jalur perpindahan tugas orang tua. Dindik memberi kuota 5 persen untuk jalur ini. Selain perpindahan tugas orang tua, jalur ini juga menampung anak tenaga pendidik atau pengajar, serta tenaga kesehatan khusus yang menangani Covid-19.

Ketiga, jalur prestasi lomba. Ada perbedaan mendasar dibanding penerimaan siswa tahun lalu. Dindik Jatim menghapus persyaratan yang mengharuskan lomba dilakukan secara berjenjang sampai tingkat nasional. 

"Ternyata banyak masukan, sehingga tahun 2021 ini jalur prestasi bisa berjenjang bisa tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya," bebernya. 

Wahid menyebut ada kuota 5 persen untuk jalur ini. Termasuk bagi siswa penghafal Alquran dan delegasi lomba juga bisa masuk dalam jalur prestasi lomba. 

"Maksudnya itu begini, contohnya Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor," kata dia. 

Keempat, jalur prestasi akademik. Kuotanya cukup besar, yakni 25 persen. Wahid menyampaikan, untuk jalur penilaian ini diambil dari nilai rapor pada semester I-V. 

"Kemudian tentu nilai IX di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen," terangnya. 

Kelima, jalur zonasi yang kuotanya paling besar mencapai 50 persen. Sama seperti PPDB tahun lalu. Hanya yang berbeda ditingkat SMK, bila sebelumnya tidak ada kuota, ajaran tahun 2021/2022 diberlakukan 10 persen. 

BACA JUGA: Legislator Ini Sindir Pentingnya Sekolah Dibatasi, Untuk Siapa?

Sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB. "Sehingga jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua sama dengan SMA," tegasnya. 

Ini yang perlu diperhatikan, Wahid menyebut, surat keterangan domisili pada 2021 diperketat. Hanya diberikan kepada siswa dalam kondisi kena bencana alam, dan bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang. Bukan termasuk Covid-19. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM