GenPI.co Jatim - Penutupan rumah warga di Kecamatan Singosari dengan tembok setinggi tiga meter menjadi sorotan publik. Sebab, perilaku itu dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah sosial baru di kawasan tersebut.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menyadari hal tersebut, oleh karena itu dinas terkait akan akan fokus mengawasi persoalan tembok yang berdiri di Kecamatan Singosari.
Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan jika pembongkaran harus segera dilakukan.
Sebab, jika tidak maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain bagi pengembang. Seperti kelengkapan fasilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang di Perumahan Green Village Singhasari.
"Kita kan fokus di masalah sosial ini dulu, yang penting masalah sosial ini bisa selesai dulu. Biar masyarakat segera ada solusi," ujar Khairul, Sabtu (29/1).
Khairul menyebut bahwa terkait perizinan, pihak pengembang sudah melengkapi berkas sejak 2019. Hanya saja untuk persoalan akses jalan masih tertutup, sehingga para penghuni perumahan masih sering mengeluh.
"Sejak tahun 2019 perizinannya sudah lengkap. Termasuk site plan dan KRK," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak pengembang sudah melakukan pembongkaran tembok secara simbolis pada Rabu (27/1. Namun, pembongkaran tembok masih terhambat karena ketiadaan alat berat untuk membongkar tembok yang dibangun dari block cor.
Akan tetapi, pihak DPKPCK meminta kepada pengembang untuk segera membongkar tembok yang menjulang setinggi tiga meter itu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News