GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Malang memperketat protokol kesehatan (prokes), pihaknya juga menindak para pelanggar. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan penerapan prokes di sana.
Tindakan prokes yang gencar dilakukan Satpol PP Kota Malang dalam sepekan terakhir tercatat sudah ada empat pelanggar.
Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan teguran tertulis telah diberikan kepada para pelaku usaha.
Teguran yang diberikan Satpol PP Kota Malang di antaranya berada di empat lokasi berbeda mulai dari E29 Cafe, Backroom, Cafe Kopi Asri, dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada Alfamart.
Kegiatan operasi ini dilakukan karena saat ini Kota Malang sedang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya akan secara rutin melakukan operasi untuk mengajak masyarakat melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitar.
“Penindakan yang dilakukan Satpol PP terkait protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi oleh GenPI.co Jatim, Jumat (18/2).
Regulasi covid-19 tersebut, juga digunakan sebagai acuan dalam penanganan bencana nasional.
“Sanksi di dalam perda itu, maksimum tipiring maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Aturan itu juga tertuang pada Perwali no. 30 tahun 2022," terangnya.
Dalam proses tipiring, pada 23 Februari 2022 nanti akan dilakukan sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tetapi dalam perwal tersebut hanya sanksi administratif, tidak boleh pidana di dalam perda.
“Sanksi administratif ini mulai dari sanksi sosial. Kalau untuk pelaku usaha mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penutupan sementara sampai rekomendasi pencabutan izin,” tegas Rahmat.
Menurutnya, jika ditemui pelanggar yang pertama kali melakukan pelanggaran maka tidak akan diberi sanksi administratif. Melainkan hanya sebatas teguran atau sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, kalau pelaku usaha teguran tertulis dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Malang.
“Kalau melanggar lagi akan dikenakan denda administrasi. Kalau pelanggaran berat, sanksi administrasinya penutupan dengan disegel,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News