GenPI.co Jatim - Oknum Satpol PP terduga pelaku pemerkosa pemandu lagu di Surabaya terungkap fakta terbaru, yakni berstatus tenaga kontrak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto seusai menggelar konfrensi pers di Gedung Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Kota Surabaya, Kamis (30/3) sore.
"Status yang bersangkutan adalah tenaga kontrak," kata mantan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya kepada wartawan.
Eddy menyebut, yang bersangkutan bertugas wilayah tugas di Kecamatan Semampir, sebagai anggota ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sehingga, seluruh pembinaan, pengawasan beserta administrasinya berada di kecamatan setempat.
"Jadi, anggota seksi ketentraman dan ketertiban itu pakaiannya memang Satpol PP, tetapi secara struktural mereka di bawah pembinaan kasi ketertiban dan camat setempat," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku sudah diberhentikan. Laporan itu diterimanya langsung oleh camat setempat, pasca yang bersangkutan dilaporkan ke kepolisian, pada Selasa (29/3).
"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak pemkot di Kecamatan Semampir," jelasnya.
Eddy menambahkan, kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Rungkut. Artinya, lokasi kejadian bukan merupakan wilayah tugas terduga pelaku.
"Menurut informasi, karena mereka kan wilayah di kecamatan semampir kejadiannya di rungkut kan itu bukan wilayah tugasnya," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News