GenPI.co Jatim - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto melarang semua anak buahnya menginjakkan kaki ke tempat rekreasi hiburan umum (RHU).
Hal itu dilakukan, usai kedapatan adanya oknum petugas Satpol PP Kecamatan Semampir yang diduga memerkosa salah seorang pemandu lagu di salah satu karaoke.
Instruksi itu tak hanya berlaku bagi anggota yang langsung di bawah tanggung jawab Satpol PP Kota Surabaya. Namun juga berlaku bagi petugas yang ada di 31 kecamatan.
"Seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya tidak masuk pada kegiatan (di tempat RHU, red)," tegas Eddy di Gedung Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Kota Surabaya, Kamis (31/3).
Dia menyebut, para petugas bisa masuk ke RHU jika dalam konteks menjalankan tugas.
"Bisa ke RHU kalau sedang berdinas atau bertugas melakukan pengawasan," jelasnya.
Sebelumya, salah seorang oknum Satpol PP Kecamatan Semampir, Kota Surabaya diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap salah seorang pemandu lagu di salah satu karaoke.
Terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian, pada Minggu (28/3).
Oknum tersebut dikabarkan sudah berhasil diamanakan oleh polisi dan melakoni tahap pemeriksaan.
"Sudah diamankan tadi malam," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (31/3). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News