Anggota Satpol PP Surabaya Nekat ke RHU, Siap-Siap Saja

01 April 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Surabaya memastikan bakal memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang masih bandel main ke tempat rekreasi hiburan umum (RHU).

Sanksi tersebut bakal diberikan dengan melihat status kepegawaian yang disandang jajaran Polisi Pamong Praja itu.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, untuk anggota yang berstatus PNS bakal diproses sesuai aturan disiplin pegawai yang berlaku.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Oknum Satpol PP Diduga Perkosa Pemandu Lagu

"Kalau tenaga kontrak langsung kami kasih sanksi tegas dan bisa-bisa diputus kontraknya," jelas Eddy kepada wartawan, Kamis (31/3).

Ancaman sanksi tegas tersebut menyusul adanya instruksi larangan masuk RHU bagi seluruh anggota Satpol PP Surabaya.

BACA JUGA:  Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Memerkosa Ditetapkan Tersangka

Petugas Satpol PP Surabaya hanya bisa menginjakkan kakinya di RHU ketika menjalani tugas yang diberikan dari atasan.

"Bisa ke RHU kalau sedang berdinas atau bertugas melakukan pengawasan," terangnya.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP Surabaya Dilarang Masuk RHU

Instruksi tak masuk RHU, bagi seluruh anggota Satpol PP Surabaya ini ditujukan untuk mencegah petugas bersinggungan dengan ranah hukum.

Sebelumnya, oknum Satpol PP Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dilaporkan ke polisi usai diduga memerkosa seorang pemandu lagu di salah satu karaoke. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM