GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Surabaya memastikan bakal memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang masih bandel main ke tempat rekreasi hiburan umum (RHU).
Sanksi tersebut bakal diberikan dengan melihat status kepegawaian yang disandang jajaran Polisi Pamong Praja itu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, untuk anggota yang berstatus PNS bakal diproses sesuai aturan disiplin pegawai yang berlaku.
"Kalau tenaga kontrak langsung kami kasih sanksi tegas dan bisa-bisa diputus kontraknya," jelas Eddy kepada wartawan, Kamis (31/3).
Ancaman sanksi tegas tersebut menyusul adanya instruksi larangan masuk RHU bagi seluruh anggota Satpol PP Surabaya.
Petugas Satpol PP Surabaya hanya bisa menginjakkan kakinya di RHU ketika menjalani tugas yang diberikan dari atasan.
"Bisa ke RHU kalau sedang berdinas atau bertugas melakukan pengawasan," terangnya.
Instruksi tak masuk RHU, bagi seluruh anggota Satpol PP Surabaya ini ditujukan untuk mencegah petugas bersinggungan dengan ranah hukum.
Sebelumnya, oknum Satpol PP Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dilaporkan ke polisi usai diduga memerkosa seorang pemandu lagu di salah satu karaoke. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News