Apes, Nekat Edarkan Uang Palsu Seorang Pria Harus Lebaran di Sel

29 April 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Polsek Tambaksari mengamankan seorang pria nekat mengedarkan uang palsu di Terminal Osowilangon (TOW).

Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar menyebut, pria tersebut diduga sudah mengedarkan uang palsu dalam kurun waktu satu bulan setengah.

Ketika diamankan, pria asal Malang itu kedapatan tengah membawa uang palsu sebesar Rp5 juta dalam bentuk pecahan uang Rp50 ribu.

BACA JUGA:  Kadin Jatim Gandeng Kementan, Cetak Wirausaha Petani Milenial

Akhyar menerangkan, pelaku mendapatkan uang palsu itu dari salah satu penjual di media sosial yang berlokasi di Bandung.

"Sistem digunakan, yakni 1 banding 3," kata Akhyar.

BACA JUGA:  12 Perlintasan KA di Kota Malang Dijaga Swadaya, Persiapan Mudik

Dia menjelaskan, pola penukaran dilakukan dari satu lembar uang asli sebesar Rp50 ribu ditukarkan dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Setelah mendapatkan uang palsu, terduga menjualnya kembali di media sosial. Sistem penukaran yang digunakan, yakni 1 banding 2 atau satu lembar uang asli ditukarkan dengan dua lembar uang palsu.

BACA JUGA:  Terminal Purabaya Mulai Dipadati Pemudik, 3 Hari Jelang Idulfitri

Lebih lanjut, Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, pria tersebut sudah melakukan tiga kali pembelian uang palsu dalam kurun waktu satu setengah bulan

"Total (transaksi) senilai Rp18 juta," terangnya.

Terkait latar belakang kasus uang palsu ini, terduga menyubut terpaksa melakukannya lantaran terbelit persoalan ekonomi. "Banyak tanggungan, ada hutang," ungkapnya.

Pria tersebut kini dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 Subs 245 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM