Khofifah Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya

20 April 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Pemprov Jatim memberi potongan terhadap wajib pajak pemilik kendaraan bermotor melalui proram Diskon Ramadan. 

Untuk kendaraan roda dua berlaku pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen. Sedangkan pemilik roda empat dikenakan diskon 5 persen. 

BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya Mencapai 78 Persen

Keringanan pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga berlaku pada progam ini 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni mendatang. 

Ia berharap melalu Diskon Ramadan ini dapat meringankan masyarakat. 

“Tahun lalu kami juga telah memberikan insentif pajak berupa diskon corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar," ujar Khofifah dalam siaran pers yang diterima Genpi, Senin (19/4). 

Selain itu, kata dia, diharapkan dengan pemberian diskon ini mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. 

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya. 

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di Bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” bebernya. 

BACA JUGA: Tren Penjualan Kendaraan Bermotor di Malang Tumbuh Positif

Mantan menteri sosial itu juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. 

“Banyak insentif yang sudah diluncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan discount ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM