
Jatim.GenPI.co - Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol menyebutkan, warga Surabaya yang sudah melaporkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) per 1 April 2021 mencapai 73,15 persen.
Angka itu setara 251.960 wajib pajak. "Ini meningkat lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya, Minggu (4/4).
BACA JUGA: Melvin Datangi Kantor Pajak Justru Dapat Cuan
Tahun ini DJP Jatim I menargetkan 344.449 melaporkan wajib pajaknya. Total ada 404.330 wajib pajak di Surabaya yang wajib lapor.
"Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai pemegang kebijakan," kata dia.
Pihaknya berterimakasih kepada Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, Asosiasi Pengusaha, Tax Center di Kota Surabaya, Media dan para stakeholder dalam mendorong upaya pelaporan wajib pajak.
Membaiknya wajib pajak yang melapor ini, kata dia, tak lepas dari semakin familiarnya warga dengan aplikasi e-filing. Tentu ini memudahkan untuk melaporkan dari mana saja.
Sementara itu, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I itu menempati urutan ke-5 nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News