Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan ke Polisi

05 Juni 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Oknum tersebut diduga telah menjual barang hasil penertiban.

"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (4/6).

Diketahui, salah satu anggota yang diduga menjual baran hasil penertiban tersebut merupakan petinggi di Satpol PP.

BACA JUGA:  Besok, Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Berangkat

Oknum tersebut diduga menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Barang yang dijual tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Bila dirupiahkan, nilainya bisa ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Mahasiswa ITS Surabaya Kembangkan Mobil Berenergi Hidrogen

Banyak barang yang ada di dalam gudang tersebut, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga rombong pedagang.

Eddy mengaku mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5). Dirinya mendapat laporan adanya pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit di Surabaya Nyaris Sentuh Rp100 Ribu

Diperintahkan kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan ke gudang. Kegiatan di gudang tersebut pun dihentikan.

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," ujarnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 24 Mei 2022, Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung.

Arahan Asisten Pemerintahan, kata Eddy, diminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat. Dia pun langsung melaporkannya kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

"Pada 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga saat ini," kata dia.

Pihaknya saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.

Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM