Oknum Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri Tak Beri Ampun

05 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Salah satu oknum petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual barang-barang hasil penertiban.

Barang-barang yang diduga dijual oleh oknum Satpol PP berasal dari gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, dirinya akan mengambil langkah tegas bagi oknum tersebut.

BACA JUGA:  Tarif Angkot di Kota Malang Naik, Upaya Sejahterakan Sopir

Dia sudah meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atas munculnya kasus itu.

"Kalau ada yang seperti itu (dugaan penjualan barang hasil penertiban), tak akan pernah ada ampun lagi," tegas Eri, Minggu (5/6).

BACA JUGA:  Afifah Syahes, Bidadari Voli, Tatapannya Buat Terpana

Ulah oknum Satpol PP tersebut disebutnya sudah kelewatan. Padahal, selama ini pihaknya terus berupaya mencegah penyimpangan yang muncul dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Pegawai negeri menjadi contoh untuk masyaraktanya dan tugasnya memberikan kebahagiaan, bukan menyengsarakan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:  Angkot di Kota Malang Sepi Penumpang, Sopir Hanya Pasrah

Eri sekali lagi menegaskan, dirinya tak akan tinggal diam untuk merampungkan urusan tersebut.

Inspektorat Pemkot Surabaya, lanjutnya, sudah diminta turun mengusut kasus tersebut secara prosedur kepegawaian yang berlaku.

"Jika itu terbukti, tidak ada lagi ampunan. Harus dukung inspektoratnya," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya lantaran diduga telah menjual barang hasil penertiban.

"Saat ini sedang diproses di Inspektoran dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutanya seperti apa kami pasrahkan kepada Inspektorat dam Polrestabes Surabaya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Sabtu (4/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM