Eri Siap Pecat Oknum Satpol PP Jika Terbukti Melanggar

05 Juni 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap memecat oknum Satpol PP apabila terbukti menjual barang hasil penertiban.

Saat ini, Eri Cahyadi meminta Polrestabes Surabaya mempercepat proses pengusutan pada oknum petinggi Satpol PP yang diduga menjual barang hasil penertiban.

"Kami serahkan Polrestabes. Kami minta percepat," kata Eri, Minggu (5/6).

BACA JUGA:  Angkot di Kota Malang Sepi Penumpang, Sopir Hanya Pasrah

Eri memastikan tak akan main-main dengan ulah anak buahnya tersebut. Bahkan, siap menjatuhkan pemecatan kepada yang bersangkutan.

"Sanksinya, kalau terbukti, bisa keluar (dipecat, red) dari PNS. PNS tidak boleh mencuri," jelasnya.

BACA JUGA:  Oknum Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri Tak Beri Ampun

Soal jumlah oknum yang terlibat, selain oknum petinggi Satpol PP, Eri masih belum memastikan. Dia menunggu proses pengusutan selesai.

"Belum tahu (oknum yang terlibat, red)," terangnya.

BACA JUGA:  Kisah Sukses Pengusaha Ayam Goreng, Pindah Tempat Berujung Rezeki

Sementara, itu oknum tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sementara waktu hingga proses oleh pihak kepolisian selesai.

Soal tugas yang diemban oleh oknum petinggi Saptol PP, kata Eri, bisa diserahkan kepada pejabat lainnya.

"Kami bebas tugaskan, (tugas jabatan) bisa dipegang kabid lainnya atau kasi lainnya. Sehingga, proses (pengusutan) berjalan," ujarnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu meminta, seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surabaya harus aktif memberikan pemahaman soal tugas yang diemban, termasuk pada tahap pembinaan.

"Kalau sudah dibina, masih salah harus diberikan penegasan sanksi. Sebab, baik tidaknya pemkot karena PNS Surabaya. Kalau saya ngomong, kalau salah ya salah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, ulah oknum anak buahnya itu diketahui usai adanya laporan dari anggotanya, pada Senin (23/5).

Oknum petinggi tersebut diduga mengambil barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Ditaksir, penjualan barang hasil sitaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," jelas Eddy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM