Polrestabes Surabaya Usut Kasus Pencurian Barang Oknum Satpol PP

06 Juni 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencurian barang hasil penertiban oleh salah seorang petinggi oknum Satpol PP Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, oknum Satpol PP tersebut diduga mengambil besi yang tersimpan di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

"Diduga barang-barang yang dicuri itu adalah potongan besi," kata Mirzal, Senin (6/6).

BACA JUGA:  ITS Kembangkan Mobil Berbahan Bakar Hidrogen, Ikut SEM Asia 2022

Lanjut Mirzal, pelaku diduga mengangkut potongan besi tersebut menggunakan dua unit truk.

Proses pengambilan barang diduga melibatkan tiga sampai empat orang. Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

BACA JUGA:  Harga Cabai di Kabupaten Malang Meroket, Pedagang Hanya Pasrah

"Kami dalami. Yang pasti mengangkut pasti dibayar, kami lagi dalami ada 3-4 orang," jelasnya.

Polrestabes Surabaya saat ini sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk mempermudah proses penyelidikan. Termasuk, pada sinkronisasi data guna mengatahui status barang tersebut.

BACA JUGA:  Djarot Saiful Hidayat Tak Sabar Melihat Museum Bung Karno

"Posisi dalam tahap penyelidikan. Hari ini hasil penyidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk lakukan gelar perkara, supaya bisa dinaikan sidik," terangnya.

"Kami berkoordinasi gimana pengelolaan barang bukti di Satpol PP itu sendiri. Supaya jelas, registrasi gimana," lanjutnya.

Mirzal menambahkan, jika dari hasil penyelidikan mendapati adanya barang-barang yang sudah didaftarkan ke negara atau terdaftar sebagai aset, hal tersebut bisa memunculkan indikasi korupsi.

"Artinya tergantung hasil penyelidikannya. Kalau sudah jadi barang milik negara, artinya ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil, berarti ada indikasi korupsi," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, ulah oknum anak buahnya itu diketahui usai adanya laporan dari anggotanya, pada Senin (23/5).

Oknum petinggi tersebut diduga mengambil barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Hasil penjualan barang hasil sitaan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," jelas Eddy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM