GenPI.co Jatim - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun melakukan razia rumah indekos di wiayah setempat.
Empat pasangan di luar nikah terjaring dalam razia tersebut. Dari keempatnya, satu pasangan masih di bawah umur.
Satu pasangan yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial, yakni SS dan AF warga Ponorogo.
"Keduanya masing-masing merupakan pelajar SMP dan SMA," ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi, Rabu (8/6).
Kepada petugas, kedua pelajar tersebut berdalih sedang menngerjakan bisnis di Kota Madiun.
"Bisnisnya apa kurang jelas, masih kami lakukan pendalaman. Sementara kami amankan di kantor dan akan kami panggil orang tua keduanya," kata Gamal.
Sementara itu, tiga pasangan lainnya diketahui dari KTP-nya tidak satu alamat. "Tidak ada surat nikah dan sebagainya sehingga kami amankan," katanya.
Ketiga pasangan bukan suami istri tersebut adalah duet DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) warga Kabupaten Madiun, YD (19), YL (22), V (22) warga Ngawi dan Ponorogo.
Empat pasangan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Semuanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Gamal mengimbau kepada pemilik usaha kos agar selektif saat memilih calon penghuni yang menyewa. Bila perlu melaporkan ke RT, RW, dan pihak kelurahan.
"Tentu yang bertanggung jawab terhadap rumah indekos adalah pemiliknya. Nanti juga akan kita panggil pemilik rumah indekos itu," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News