Polres Sidoarjo Tangkap Pengedar Uang Palsu, Warga Sudah Geram

19 Juni 2022 08:30

GenPI.co Jatim - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria yang diduga pengedar uang palsu.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu merupakan respons cepat dari informasi warga.

"Kami berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung, di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru," katanya.

Dia mengatakan pada saat penggeledahan, petigas mendapati di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

"Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," katanya lagi.

BACA JUGA:  Selesai Menjalani Isoman, Calon Haji Susul Suami ke Tanah Suci

Hasil pengakuan pelaku, kata Kapolres Sidoarjo, uang palsu yang diedarkan itu diperoleh dari seseorang di Tulungagung dengan harga Rp100 ribu untuk 20 lembar uang palsu.

"Pelaku tersebut mengatakan motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM