Pria Tulungagung Berulah di Sidoarjo, Tak Berkutik Saat Ditangkap

19 Juni 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Seorang warga Tulungagung berinisial KFSN (22) diamankan Polresta Sidoarjo.

Pria tersebut diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah setempat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan terduga pengedar uang palsu tersebut dibongkar usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Polres Sidoarjo Tangkap Pengedar Uang Palsu, Warga Sudah Geram

Polisi kemudian menangkap terduga pelaku di kawasan Terminal Bungurasih Surabaya.

"Kami berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung, di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru," katanya, Sabtu (18/6).

BACA JUGA:  Nelayan Pantai Sine Tulungagung Curhat, Ingin Punya SPBN

Saat ditangkap, ditemukan 203 lembar uang palsu bentuk pecahan Rp50 ribu dalam tas ransel KFSN.

"Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang di Tulungagung dengan harga Rp100 ribu untuk 20 lembar.

"Pelaku tersebut mengatakan motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan," kata dia.

Polisi menjerat KFSN dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM