GenPI.co Jatim - Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka peristiwa ambrolnya papan seluncur di Kenjeran Park (KenPark) Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tersangka yang sudah ditetapkan berasal dari pihak manajemen.
"Sudah (ditetapkan tersangka, red). Dari manajemen," kata Arief, Selasa (28/6).
Tersangka tersebut, lanjutnya, berinisial S. Kendati demikian dirinya tak menyebut secara detail terkait hal tersebut. "Atasnama S," jelasnya.
Diketahui, Kejadian tersebut mencelakai 17 orang pengunjung yang tengah menggunakan perosotan tersebut, Sabtu (7/5).
Salah seorang korban bahkan sampai harus mengalami cedera permanen, akibat kejadian tersebut.
Sementara untuk pasien lainnya sempat menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit, yakni di RSUD dr Soetomo dan RSUD dr Soewandie Surabaya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News