3 Gerai Holywings Surabaya Disegel, Imbas Promo Miras

29 Juni 2022 04:00

GenPI.co Jatim - Sebanyak tiga gerai Holywings di Surabaya disegel oleh pemkot, imbas dari promo minuman keras bagi warga bernama Muhammad dan Maria.

Salah satu Holywings yang disegel di Surabaya berada di Jalan Basuki Rahmat.

Penyegelan itu diawali pemasangan gembok rantai pada pintu masuk kelab malam. Selanjutnya, petugas memasang stiker tanda penyegelan dan garis mengaman di area tersebut.

BACA JUGA:  Bocah 10 Tahun di Nganjuk Tenggelam di Sungai Brantas

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, promo yang dibuat pihak manajemen tersebut dirasa menimbulkan kegaduhan, khususnya di Kota Surabaya.

"Yang pertama, karena melanggar Perda Nomor 2/2014. Kedua Perda Nomor 2/2020 tentang pengendalian ketertiban umum. Di pasal 22 ayat 1 huruf d, disitu disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy kepada wartawan.

BACA JUGA:  Viral Petisi Selamatkan Kucing Splendid, SCD Malang: Adopsi Saja

Eddy menyebut, selain penghentian operasional, Pemkot Surabaya juga bakal melakukan pengecekan perizinan kelab malam berdasarkan Perda Nomor 1/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 23/2012 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan izinnya, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, pemkot bisa melakukan pencabutan izin oprasionalnya Holywings," terangnya.

BACA JUGA:  Polda Jatim Turun Tangan, Selidiki Penembakan Juragan Rongsokan

Terkait izin yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya, Eddy menyebut ada dua macam, yakni izin retoran dan SIUP MB. Sedangkan, dua izin lainnya, yakni bar dan diskotek diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur.

Soal pemeriksaan izin bar dan diskotek, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Eddy menambahkan, petugas yang dikerahkan dibagi ke dalam tiga regu, mereka langsung disebar menuju tiga lokasi Holywings yang ada di Surabaya, yakni di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kertajaya Indah, dan Jalan Boulevard Famili Utara.

"(Penyegelan) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Tetapi, kalau misal dari proses penelitian perizinan terjadi pelanggaran, bisa dilakukan pencabutan izin," ujarnya.

Sementara itu, Taufik selaku perwakilan manajemen Holywings Surabaya mengaku, tak mengatahui perihal penyegelan tersebut.

"Pemberitahuan gak ada. Saya dapat arahan tiba-tiba seperti ini. Saya juga gak tahu kalau memanng harus disegel," katanya.

Taufik menyebut, selain Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, terdapat dua outlet lain yang turut disegel oleh petugas.

"Yang disegel di Surabaya ini kami ada 3, di (Surabaya) timur (Jalan Kertajaya Indah), barat (Jalan Buoulevard Famili Utara), sama Holywings Gold," ujarnya.

Soal batas waktu penyegelan, dia juga tak mengatahui secara pasti terkait hal tersebut. "Saya kurang tahu itu, infonya yang sampai ke saya kurang lengkap," ungkap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa aktivitas outlet Holywings di Kota Pahlawan dihentikan sementara waktu.

Walhasil, izin operasional kelab malam tersebut kini dibekukan sementara waktu. Keputusan tersebut sudah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk pihak Polrestabes Kota Surabaya.

"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan, gak boleh buka disek (dulu) sampai kasusnya ini sudah selesai," kata Eri di Graha Sawunggaling, Surabaya, Selasa (28/6). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM