Pemkot Surabaya Cek 2 Izin Holywings di Pemprov Jatim

29 Juni 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah resmi membekukan izin operasional Holywings.

Sekarang, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk pengecekan izin operasional Holywings di Kota Pahlawan.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Saptol PP Kota Surabaya Eddy.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja di Surabaya Bulan Juli, Yuk Cek Dulu Sebelum Tutup

Koordinasi soal izin tersebut, lantaran terdapat dua izin yang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur. Sebab, pemkot hanya menerbitkan izin soal restoran dan SIUP MB.

"Kalau dikeluarkan provinsi itu izin bar, diskotik. Makanya, kami akan lihat izin apa yang sudah dimiliki dari provinsi," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Juragan Rongsokan Sidoarjo, Polisi Uji Proyektil

Sementara dua izin yang diterbitkan oleh Pemkot, Eddy mengaku, hal tersebut kini tengah dilakukan pengkajian oleh dinas terkait.

"Jadi, perizinan ini prosesnya sudah dilakukan teman-teman Disdag dan Dinas Pariwisata. Kami undang juga kedua dinas itu, dan sedang proses penelitian," jelasnya.

BACA JUGA:  Bidadari Voli Asal Jember Cantiknya Tak Kalah dengan Prestasinya

Pengecekan izin Holywings dilakukan usai pihak Pemkot Surabaya melakukan penyegelan sebagai tindaklanjut pembekuan izin sementara waktu, akibat munculnya promo minuman keras bagi warga bernama Muhammad dan Maria oleh kelab malam tersebut.

Hal tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 2/2020 tentang Pengendalian Ketertiban Umum.

"Di pasal 22 ayat 1 huruf d, disitu disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman. Sehingga, dari kegiatan itu pemkot melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan, sambil nanti kami cek perizinannya," ujarnya.

Sementara itu, sembari menunggu hasil pengecekan izin tersebut, dirinya meminta kepada pihak manajemen untuk patuh pada aturan yang saat ini berlaku. Jika melanggar, pihaknya tak segan mengambil langkah lebih tegas.

"Kalau pelanggaran terjadi dua kali, itu bisa dilakukan pencabutan izin. Bisa langsung kami Satpol PP akan kami lakukan penghentian sementara, (kemudian) langsung kami ajukan permohonan kepada dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin. Nanti akan keluar surat keputusan pencabutan izin," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM