GenPI.co Jatim - Dinas Pendidikan atau Dispendik Surabaya membuka Sanggar Kegiatan Belajar Negeri (SKBN) atau satuan pendidikan non-formal setara SMA.
Pendaftaran bagi calon peserta dimulai per Jumat (1/7) hingga Minggu (24/7).
SKBN nantinya tak hanya memberikan materi pengembangan potensi siswa dari segi akademis saja, juga sisi vokasional melalui pembelajaran.
Nah, bagi orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya wajib memperhatikan ketentuan berikut.
1. Pendaftar harus merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK).
2. Calon Peserta SBKN minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
3. Pendaftaran calon siswa dilaksanakan secara daring, melalui laman skbdispendik.surabaya.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, usai melakukan pendaftaran, proses verfikasi bakal dilaksanakan pada 25-29 Juli.
"(Verifikasi, red) mendatangi SKBN dengan membawa berkas seperti KK Kota Surabaya, akta kelahiran, KTP orang tua, bukti pendaftaran, dan berkas pendukung lainnya," kata Yusuf, Jumat (1/6).
Pengumuman penerimaan calon peserta didik dilakukan pada 1 Agustus 2022. Sedangkan proses daftar ulang, dilaksanalan mulai 3-6 Agustus 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News