Perjalanan Panjang Anak Kiai Jombang MSAT, Hingga Serahkan Diri

08 Juli 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Perjalanan panjang anak kiai Jombang, MSAT tersangka kasus pencabulan berakhir sudah. Dia sendiri yang menyudahi dengan menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam ke polisi.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan, tersangka pencabulan santriwati telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam.

Tersangka bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi menyerahkan diri setelah aparat kepolisian dari Brimob melakukan pengepungan dan penggeledahan selama 15 jam.

BACA JUGA:  MSAT Belum Ditemukan, Polisi Sisir Area Pesantren

"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu (pukul 23.35 WIB)," kata Nico.

Proses penangkapan pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri sangat panjang dan licin bak belut.

BACA JUGA:  Pemkot Kediri Gelar Lomba Desain Tenun Ikat, Hadiah Puluhan Juta

Nico menjelaskan kasus ini awalnya mencuat dari sebuah laporan seorang perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah yang menjadi korban dengan LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Selanjutnya, korban merupakan santri atau anak didik MSAT di Pesantren Shiddiqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.

BACA JUGA:  Putra Kiai Jombang MSAT Akhirnya Menyerahkan Diri

Selama proses penyidikan, MSAT tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Selama penetapan sebagai tersangka, Bechi tak pernah memenuhi panggilan polisi.

"Bulan Januari berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, lalu kami punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," terangnya.

Selama proses pemanggilan, pihak Polda Jatim juga sudah mengedepankan upaya preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk menjalani tahap dua pemberkasan kasusnya.

"Beberapa kali melakukan kesepakatan, tetapi yang bersangkutan belum menyepakatinya. Dari Februari-April surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir," ujarnya.

Hingga akhirnya pada Minggu (3/7) polisi melakukan penangkapan paksa, tetapi dihalangi simpatisan MSAT hingga menyebabkan satu petugas terjatuh.

"Hari ini, sejak jam delapan pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," ucap Nico.

Nico menegaskan semua masyarakat yang terlibat dalam pelaporan dan kasus harus patuh dengan hukum.

"Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan MSAT salah atau tidak, yakni dengan melakukan sidang di pengadilan," tegasnya.

Saat proses penangkapan paksa di Pesantren Shiddiqiyyah, polisi juga menangkap sebanyak 320 simpatisan atau sukarelawan MSAT yang berasal dari berbagai daerah.

Mereka diangkut menggunakan truk polisi dan Satpol PP ke Polres Jombang menjalani pemeriksaan.

"Yang menghalang-halangi masih diproses di Polres Jombang, ada sekitar 320 orang. Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu untuk melakukan administrasi terhadap MSAT," tandas Nico. (mcr12/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM