GenPI.co Jatim - Persidangan anak kiai Jombang bakal dipindahkan ke Kota Surabaya. Pemindahan tersebut mempertimbangkan kondusifitas.
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, telah mengusulkan pemindahan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
"Kami Forkompimda Jombang, yakni Kapolres, Kajari, melalui Pengadilan Negeri Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan," ujarnya, Jumat (8/7).
Rencana tersebut berdasarkan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Disebutkan dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usulan ketua pengadilan negeri atau kejari yang bersangkutan, MA lalu mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk mentetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Ketua MA, kata Firdaus juga telah mengeluarkan surat putusan terkait pemindahan persidangan yang ditetapkan melalui putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022.
"Tentang penunjuk Pengadilan (Negeri) Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," katanya.
Senada, Aspidum Kejati Jawa Timur Sofyan Selle juga menyebut, keputusan pemindahan guna menjamin kelancaran proses persidangan.
"Kenapa persidangan di Surabaya Karena kondusivitas persidangan," ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, MSAT telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pada Kamis (7/7), sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian, pelaku dibawa menuju Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News