Masuk Babak Baru, Terdakwa Kasus SMA SPI Kota Batu Siap-Siap

08 Juli 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh bos SMA Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu memasuki babak baru.

Terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP akan menjalani proses sidang tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada Tanggal 20 Juli mendatang.

Selama persidangan, JEP masih mengelak jika tidak melakukan kekerasan yang diadukan kepada dirinya.

BACA JUGA:  Ngeri, Komnas PA Siapkan 56 Pengacara Kepung Kasus SPI Kota Batu

Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengungkapkan, persidangan bakal dilanjutkan pada 20 Juli 2022 mendatang.

“Agenda persidangan kali ini akan dilanjutkan pada Rabu 20 Juli 2022 dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum,” kata Edi saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Lama Tak Terdengar, ini Kabar Terbaru Kasus SMA SPI Kota Batu

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, terdakwa terancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Karena itu JEP sendiri telah didakwa oleh majelis hakim karena telah melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Dikenal Seorang Motivator

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut JEP melakukan pembelaan karena dirinya panik akibat dakwaan yang diterimanya.

Berbagai alasan untuk mengelak dilayangkannya kepada hakim agar mendapatkan keringanan.

"Kasus yang dilakukan oleh terdakwa JEP merupakan kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, saat ini dia sedang panik," ucap Arist.

Sebagai informasi tambahan, pada sebelumnya telah beredar keterangan para korban kekerasan seksual yang dilakukan JEP di sebuah kanal Youtube milik Deddy Corbuzier.

Keduanya mengungkap fakta kejahatan anak yang dialami selama bersekolah di SMA SPI Kota Batu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM