GenPI.co Jatim - MSAT, tersangka anak kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati terancam hukuman kebiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Selle.
Pun demikian, Sofyan mengungkapkan bahwa itu semua tergantung dengan fakta-fakta di persidangan.
"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak. Itu nanti akan lihat fakta persidangan," kata Sofyan saat konfrensi pers terkait kasus pencabulan MSAT di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7).
Saat ini, MSAT terancam dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP yakni 9 tahun penjara. Dia juga bisa dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus yang membelit MSAT itu bakal dilimpahkan ke Pengandilan Neger (PN) Surabaya.
"Dengan penyerahan tersangka ini kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini MSAT telah berada di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Dia ditempatkan di sel isolasi selama seminggu kedepan. Hal itu bagian SOP selama masa pandemi Covid-19. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News