5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun

09 Juli 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Polisi telah mengamankan 320 orang simpatisan anak kiai jombang pelaku pencabulan santriwati berinisial MSAT.

Ratusan simpatisan itu sebelumnya diamankan polisi. Mereka dinilai menghalang-halangi upaya penjemputan pelaku.

MSAT merupakan anak pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso Jombang.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Diserahkan ke Kejati Jatim

Polisi kini telah menetapkan lima orang dari 320 simpatisan sebagai pelaku.

Penahanan kelima pelaku tersebut berdasarkan pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena menghalangi penyelidikan.

BACA JUGA:  Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya

"Berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2, ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto saat memberikan keterangan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7).

Pengamankan kelima orang tersebut dilakukan dalam waktu yang terpisah. Empat orang ditangkap saat upaya penjemputan pelaku MSAT, pada Kamis (7/7).

BACA JUGA:  Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Imbas Perkara MSAT

"Satu tersangka (diamankan, red) hari Minggu (3/7). Empat tersangka di hari Kamis di pondok (Shiddiqiyyah, red)," terangnya.

Totok menyebut, diluar lima orang tersebut atau yang berjumlah 315 orang simpatisan bakal dipulangkan.

"315 orang status saksi rencananya dipulangkan," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM