Jadi Tersangka, Berikut Peran 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang

09 Juli 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur telah menetapkan peran kelima simpatisan anak kiai Jombang pencabulan santriwati berinisial MSAT.

Kelima orang itu merupakan bagian dari 320 simpatisan MSAT yang sebelumnya telah diamankan.

"Kami mengamankan 320 orang yang sebagian adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya

Dia membeberkan peran masing-masing tersangka, seperti WH warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas dengan memakai sepeda motor di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Tersangka kedua berinisial MR (19) warga Ploso, Jombang menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang memakai kopi panas.

BACA JUGA:  Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Imbas Perkara MSAT

"Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius," tambah Dirmanto.

Selanjutnya, tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jateng yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

BACA JUGA:  5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun

Tersangka lainnya, yakni SA warga Kabupaten Lamongan yang memprovokasi petugas dengan kekerasan.

"Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin," katanya.

Kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

"Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM