Gubuk Cokro Kembang Jadi Saksi Aksi Cabul Bechi Anak Kiai Jombang

09 Juli 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Mabes Polri membeberkan kelakuan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus terduga pencabulan santriwati.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada lima santriwati yang menjadi korban Bechi.

Salah satunya berinisial MN. Bechi yang juga putra Pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu melakukan aksinya sebanyak dua kali.

BACA JUGA:  Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya

Pertama, pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dam kedua Tanggal 18 Mei 2017 tengah malam, yaitu pukul 23.00 WIB.

Gubuk Cokro Kembang di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Jombang, menjadi saksi bisu kelakuan Bechi yang kedua tersebut.

BACA JUGA:  Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Imbas Perkara MSAT

Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.

BACA JUGA:  5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun

Sejauh ini penyidik kepolisian telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli terkait kasus dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut.

Delapan saksi ahli itu terdiri dari tiga orang ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua psikologi.

"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum atau P-21," katanya.

Bechi kini telah mendekam di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo pada Jumat (8/7) dini hari.

Polisi menjerat Bechi dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Ramadhan. (antara/sam/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM