Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman Cukup Berat

10 Juli 2022 16:30

GenPI.co Jatim - Polda Jatim telah melimpahkan kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, berkas kasus pencabulan santriwati juga telah diseragka ke Kejati

"Secara administrasi kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti dan diterima langsung JPU, Aspidum Kejati Jatim, dan Kejari Jombang," kata Totok, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Diserahkan ke Kejati Jatim

Artinya, kepolisian telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim Sofian Selle menyebut, tersangka ini dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

BACA JUGA:  Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya

“Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan kami segera limpahkan ke PN Surabaya dan dilakukan persidangan,” kata Sofian.

Saat ini tersangka pencabulan telah ditahan di Lapas Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo.

BACA JUGA:  Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Imbas Perkara MSAT

Bechi mendekam di ruangan isolasi karena masih masa pandemi Covid-19. Setelah itu baru dipindahkan ke blok bersama tahanan lainnya.

Sebelumnya, penjemputan paksa MSAT di Jombang berlangsung cukup alot. Sebanyak 320 orang simpatisan Bechi pun harus ditangkap karena manghalang-halangi polisi.

Hingga ahirnya anak kiai Jombang tersebut menyerahkan diri ke Polda Jatim pada Kamis 7 Juni 2022 sekitar pukul 23.35 WIB dan langsung dipndahkan ke Rutan Medaeng. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM