Peran 5 Simpatisan Mas Bechi, Anak Kiai Jombang

11 Juli 2022 12:00

GenPI.co Jatim - Polda Jatim pada saat melakukan penjemputan paksa tersangka kasus pencabulan santriwati Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang sempat kesulitan.

Hal ini dikarenakan pihak Polda Jatim mendapatkan perlawanan dari lima orang simpatisan Mas Bechi.

Kelima orang simpatisan anak kiai Jombang itu menjadi tersangka karena menghalang-halangi polisi.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Banjir Rob, Warga Waspada

"Kelima orang simpatisan ini perannya jelas, saksi-saksi juga menyatakan dan membenarkan demikian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Berikut ini adalah peran 5 simpatisan Mas Bechi anak kiai Jombang:

1. WH asal Sidoarjo
Pelaku berperan menabrak barikade petugas di pintu Pesantren Shiddiqiyyah Jombang menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Rumah Dijual di Kota Malang, Lokasi Strategis, Harga Menarik

2. MR asal Jombang
Pelaku kedua inilah yang perbuatannya ngeri. Dia nekat menyiram air panas terhadap Kasat Reskrim Polres Jombang menggunakan air panas.

"Alhamdulillah tidak menjadikan Kasat Reskrim luka yang serius," ujar Dirmanto.

BACA JUGA:  Pesona Bidadari Jember, Auranya Terpancar Kuat

3. MN asal Gunung Kidul, Jawa Tengah
Pelaku satu ini berperan menghalangi barikade petugas menggunakan kekerasan

4. SA asal Lamongan
Pelaku ini perannya sama dengan MN yang menghalangi barikade petugas menggunakan kekerasan saat hendak menangkap paksa Mas Bechi di pesantrennya.

5. DD Driver Mobil Panther
DD mengendarai mobil Panther S 1741 ZJ bersama dua penumpang melakukan penghadangan ketika polisi menangkap Mas Bechi. Namun, dia berhasil melarikan diri.

Namun DD berhasil ditangkap, ketika personel dari Polda Jatim menjemput paksa Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.

"Yang kelima ialah DD, driver mobil Panther yang kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan," bebernya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan.

"Dalam pasal 19 itu dijelaskan apabila ada orang yang menghalangi penegakan hukum, diancam pidana lima tahun hukuman penjara," tandas Dirmanto. (mcr12/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM