Jadwal Sudah Keluar, Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan

11 Juli 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Kasus pencabulan santriwati yang menyeret anak kiai Jombang, MSAT segera masuk babak baru.

Perkara tersebut segera disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim persidangan pelaku pencabulan MSAT juga sudah ditunjuk. Sidang itu siap dilaksanakan secara daring dan luring.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman Cukup Berat

"Sidang pertama 18 Juli 2022," Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung, Senin (11/7).

PN Surabaya menunjuk tiga hakim untuk meimpin sidang kasus pencabulan santriwati Jombang tersebut.

BACA JUGA:  Fakta Anak Kiai Jombang, Suka Mobil Mewah dan Seorang Sufi

"Hakim (yang ditunjuk, red) Sutrisno, SH, MH. Kemuudian Titik Budiono Winarti, SH, MH. Dan Khadarwanto, SH," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan terkait pemindahan persidangan melalui surat bernomor 170/KNA/SK/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

BACA JUGA:  Peran 5 Simpatisan Mas Bechi, Anak Kiai Jombang

"Tentang penunjuk Pengadilan (Negeri) Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," kata kata Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Jumat (8/7).

Rencana pemindahan persidangan tersebut sesuai Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Aspidum Kejati Jawa Timur Sofyan Salle menyebut, pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti sudah diterima.

MSAT bakal dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM