GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur membuka hotline aduan bagi masyarakat terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi oleh pelajar SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu.
Nomor aduan tersebut disediakan menyusul adanya kasus terbaru yang melibatkan bos SMA SPI Kota Batu berinisial JE.
Polda Bali baru saja melimpahkan kasus dugaan eksploitasi ekonomi di SMA SPI kepada Polda Jatim.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah JE bisa melaporkan ke nomor 0895-343-777-548.
"(Laporan, red) langsung (kepada, red) Kanit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto melalui keterangan tertulis, Selasa (12/7).
Sementara itu, dugaan eksloitasi ekonomi ini ditangani oleh Polda Bali. Namun, pada 26 April 2022, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
"Kemudian, tindak lanjut penyidikan itu polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Melalui pasal itu, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
"Jika terbukti, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News