Belum Dapat THR Hingga H-7 Lebaran Laporkan ke Posko

24 April 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Idulfitri 1442 Hijriang kurang 18 hari. Tandanya, sesuai turan para pekerja harus segera mendapat tunjangan hari raya (THR). 

Pemprov Jatim baru saja melincurkan 55 posko pengaduan THR yang tersebut di 38 kabupaten/kota. Seluruh posko pengaduan tersebut tersebar di kantor disnaker kabupaten.kota, dan balai pelatihan kerja (BLK).

BACA JUGA: Senator Asal Jatim Sindir Soal THR, Pemprov Harus Gerak Cepat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, posko THR akan melayani semua keluhan pekerja terkait hal itu. Rencananya, posko ini mulai aktif Senin (26/4). 

Mantan menteri sosial itu mengimbau agar perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. 

"Hal ini dilakukan supaya industri berjalan dengan baik dan kesejahteraan pekerja juga baik," ujar Khofifah di sela silaturahmi dengan serikat pekerja di Sidoarjo, Jumat (23/4). 

Sementara terkait peringatan Hari Buruh, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, tuntutan masih sama. Menolak adanya undang-undang cipta kerja dan juga turunannya.

"Saat ini rekan-rekan kami di DPP sedang bersidang di MK. Idealnya harus menunggu hasil keputusan dari MK terkait dengan undang-undang tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Disnakertrans Jatim: Perusahaan Harus Blak-blakan Soal THR

Disinggung aksi turun ke jalan, Fauzi mengatakan akan membahas lebih lanjut. 

"Jangan sampai aksi kami akan merugikan berbagai pihak. Apakah nanti kami akan turun ke jalan, kami putuskan pada hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan hari buruh," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM