Disnakertrans Jatim: Perusahaan Harus Blak-blakan Soal THR

Disnakertrans Jatim: Perusahaan Harus Blak-blakan Soal THR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Pekerja menunjukkan uang THR yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj

Jatim.GenPI.co - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberi keringanan kepada perusahaan yang tak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR). 

Boleh membayar maksimal satu hari sebelum lebaran. Soal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo meminta perusahaan jujur. 

BACA JUGA: Wawali Surabaya Himbau Warga Tidak Mudik Lebaran

"Pengusaha harus jujur, kalau enggak bisa bayar, alasannya harus dilaporankan. Kalau perlu ada audit eskternal supaya dapat dikontrol cashflow mereka," ujar Himawan, Sabtu (17/4). 

Sebenarnya, kata dia, sesuai aturan pembayaran THR dilakukan seminggu sebelum lebaran. 

Selain terkait waktu pembayaran THR, Himawan menyebut, ada relaksasi bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar penuh. Bisa membayar secara mencicil. 

Aslkan memenuhi sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya kesepakatan dengan pekerja. 

"Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," kata Himawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya