Jalani Sidang Perdana, Bechi Didakwa Cukup Berat

18 Juli 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati MSAT atau Bechi menjalani sidang perdana, Senin (18/7).

Persidangan itu digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri atau PN Surabaya itu berjalan secara tertutup.

Terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan, Kepolisian Siap Kawal

Melalui tayangan daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya, MSAT yang juga anak kiai Jombang itu tampak mengenakan rompi berwarna oranye. Dia menjalankan sidang dari salah satu ruangan yang sudah dipersiapkan oleh pihak rutan.

Agenda persidangan pertama ini, membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  6 Hari Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Bechi Terkini

"Agendanya membaca dakwaan. Jadi, di situ enggak ada apapun, hanya baca dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati seusai persidangan.

Mia yang pada persidangan ini masuk dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, MSAT didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA:  Alasan PN Surabaya Gelar Sidang Anak Kiai Jombang Secara Daring

"Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Nantinya, dakwaan yang dibacakan bakal dibuktikan di dalam proses persidangan. Mia mengatakan, pembuktian yang berlaku di Indonesia terdapat empat hal.

"Pertama pembuktian untuk meyakinkan hakim seutuhnya. Kedua, keyakinan hakim dengan alasan yang rasional," katanya.

Selanjutnya, ketiga, keyakinan hakim dengan hukum positif. Artinya, terdapat alat bukti yang sesuai dengan ketentuan dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keempat, merupakan pembukgian negara bahwa dengan alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa MSAT, I Gede Pasek Suardika menyebut, pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede.

Di sisi lain, proses jalannya persidangan perdana terdakwa MSAT ini mendapat proses pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Polisi yang disiagakan melakukan penjagaan ketat di luar gedung PN Surabaya. Sedikitnya, 405 anggota disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. Hingga rampung, sidang itu berjalan secara aman dan kondusif. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM